Psikotes untuk Seleksi Masuk SD dan Dampaknya pada Anak


Psikotes untuk Seleksi Masuk SD dan Dampaknya pada Anak

Jakarta, Salah satu tujuan psikotest adalah untuk mengetahui berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap individu yang tidak terobservasi secara langsung (Wikipedia). Psikotest dapat dilakukan pada berbagai tingkat usia, baik pada orang dewasa maupun anak-anak. Dengan diketahuinya potensi-potensi yang tersembunyi ini, diharapkan kepribadian atau kemampuan seseorang dapat disesuaikan dengan potensi-potensi yang dimiliki. Jika ada sifat-sifat atau hal-hal kurang baik yang bisa ditimbulkan, bisa dilakukan antisipasi sebelumnya, dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan atau perbaikan yang diperlukan.

Pada perkembangannya, psikotest dilakukan untuk tujuan yang bermacam-macam, yang paling umum dilakukan di Indonesia adalah untuk seleski tenaga kerja, penentuan minat studi (khususnya untuk anak-anak Sekolah Menengah Atas, baik umum maupun kejuruan), bahkan sudah diterapkan untuk seleksi masuk sekolah dasar. Hal ini sah-sah saja dilakukan, karena setiap orang atau lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta memiliki kebijakan masing-masing.



Pertanyaannya, apakah cara seperti ini merupakan cara yang paling benar atau setidaknya efektif untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan atau lembaga atau sekolah? Hal ini tentu saja merupakan sesuatu yang masih bisa diperdebatkan. Mengapa hal ini masih merupakan sesuatu yang diperdebatkan? Karena kalau psikotest ini merupakan cara yang terbaik, tentu saja seluruh perusahaan atau lembaga di seluruh dunia, atau sebagian besar negara di dunia atau setidak-tidaknya di negara-negara maju yang menjadi acuan kemajuan dunia saat ini, pasti selalu menggunakan psikotest untuk berbagai kegiatan yang sudah disebutkan di atas.

Sebut saja salah satu contoh negara maju, misalkan Amerika Serikat (AS). Penulis tidak mengatakan bahwa di negara-negara maju tersebut tidak pernah diadakan psikotest, tetapi yang penulis ketahui, psikotest yang dilakukan tidak ditujukan seperti psikotest yang dilakukan di Indonesia. Sebagai contoh, psikotest pada anak dilakukan untuk mengetahui kelainan-kelainan yang dapat menggangu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Atau untuk mengetahui intelligence quotient (IQ) seseorang. Tetapi semua ini tidak ditujukan untuk menghalangi seseorang dari mendapatkan pendidikan. Justru dari hasil ini jika diketahui ada sesuatu yang istimewa pada diri seorang anak, maka si anak berhak mendapatkan perhatian khusus baik oleh orang tua maupun para pendidik di sekolah.

Sebagai seseorang pernah tinggal lama di AS dalam rangka menjalani pendidikan dan juga ketika masuk dunia kerja, penulis tidak pernah sekalipun menjalani psikotest baik ketika masuk sekolah, maupun ketika melamar pekerjaan. Test-test yang diperlukan adalah test-test yang langsung berkaitan dengan pendidikan atau bahasa sebagai alat, daftar riwayat hidup dan surat rekomendasi.

Daftar riwayat hidup (termasuk di dalamnya adalah prestasi di sekolah) bisa dijadikan sebagai bukti kinerja seseorang yang sudah ia capai selama ini. Sedangkan surat rekomendasi merupakan pengakuan atau penilaian orang lain terhadap bukan hanya hasil kerja tetapi juga kepribadian seseorang. Kedua hal ini, daftar riwayat hidup dan juga surat rekomendasi, merupakan bukti nyata yang menjelaskan banyak hal tentang potensi yang dimiliki oleh seseorang.

Bahkan dalam keadaan-keadaan tertentu, surat rekomendasi bisa memiliki kekuatan yang lebih besar dari test-test yang dilakukan atau bahkan riwayat hidup sekalipun. Karena walau bagaimanapun, test-test yang dilakukan pada saat-saat tertentu, sering kali dipengaruhi oleh kondisi atau psikologi seseorang pada saat itu. Sehingga tidak bisa dijadikan ukuran kemampuan atau potensi seseorang secara keseluruhan. Sedangkan daftar riwayat hidup dan surat rekomendasi merupakan bukti "performance" seseorang dalam jangka waktu yang cukup lama. Dari situ juga orang lain bisa menilai kekonsistenan seseorang dalam melakukan pekerjaannya.

Salah satu argumen yang bisa disampaikan disini adalah bahwa manusia merupakan makhluk yang dinamis, tidak statis. Sifat dan prilaku manusia bisa mengalami perubahan atau pasang surut. Bisa dari keadaan buruk menjadi baik, ataupun sebaliknya, dari keadaan baik ke keadaan buruk. Karena itu, surat rekomendasi merupakan bukti terkini tentang keadaan seseorang. Dalam membahas surat rekomendasi ini, kita letakkan dalam konteks yang normal. Bukan dalam konteks surat rekomendasi yang didasarkan pada kekerabatan atau hal-hal lain yang tidak sepatutnya.

Yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia adalah penerapan psikotest sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD). Hal ini menurut hemat penulis merupakan sesuatu yang sudah salah kaprah.

Banyak alasan yang diajukan mengapa mereka berfikir perlu untuk dilakukan psikotest semacam ini, salah satunya adalah karena kapasitas sekolah sudah tidak memadai. Kesiapan anak-anak untuk mengikuti program pendidikan, dan lain-lain. Hal ini justru sangat berlawanan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Kita berbicara dalam tatanan anak-anak usia dini, yang masih dalam masa-masa pertumbuhan dan perkembangan, baik secara fisik maupun mental. Bagaimana mereka tahu kalau anak-anak ini belum siap untuk mengikuti program-program sekolah hanya dengan satu test? Apakah mereka juga sudah mempertimbangkan psikologi si anak pada saat mengikuti test?

Anak-anak sama juga dengan orang dewasa yang memiliki perasaan "nervous" kalau dihadapkan dengan test atau ujian. Belum lagi kalau kita berbicara tentang bagaimana pola pendidikan anak di rumah yang berpengaruh sangat besar terhadap kepribadian seorang anak. Misalkan saja, apakah anak-anak kita sudah dibiasakan hidup mandiri sejak dini? Dari cara makan misalnya. Apakah orang tua di rumah sudah melatih anak makan sendiri sejak usia belum lagi genap satu tahun? Atau mendidik anak untuk tidur sendiri? Dan masih banyak lagi lainnya.

Bagi sebagian orang apalagi anak-anak yang belum terbiasa dengan ujian, mungkin mendengar kata test atau ujian saja sudah langsung gemetar. Seorang teman saya pernah memberitahu kepada saya ketika dia ingin memasukkan anaknya ke salah satu sekolah dasar terpadu, bahwa anaknya harus mengikuti psikotest yang diadakan oleh sekolah tersebut. Ternyata pada saat itu, ada beberapa orang anak yang menangis karena tidak mau mengikuti test.

Lalu apakah kemudian kita bisa langsung menyimpulkan bahwa anak-anak tersebut tidak siap secara mental untuk mengikuti program-program pendidikan di sekolah berkenaan? Jawabnya pasti belum tentu. Lalu apakah anak-anak tersebut tidak atau memiliki potensi diri yang kurang dibandingkan anak-anak lain yang tidak menangis? Jawabnya sudah pasti belum tentu. Ada lagi cerita seorang ibu yang juga sedang memasukkan anaknya ke salah satu sekolah dasar swasta terkenal dengan terlebih dahulu harus mengikuti psikotest.

Si ibu memilih sekolah tersebut untuk sang anak karena dia menganggap bahwa sekolah itu merupakan salah satu sekolah favorit. Pada saat test tersebut, Si anak meminta untuk ditemani ibunya saat mengikuti test tersebut. Tetapi Si ibu dilarang oleh petugas, yang akhirnya Si anak tersebut menangis. Hasilnya sudah bisa kita ketahui, kalau Si anak dinyatakan tidak lulus untuk masuk sekolah tersebut. Padahal selama latihan di rumah, Si anak tidak menemui banyak kesulitan dalam mengerjakan latihan-latihan. Dengan demikian Si anakpun gagal masuk ke sekolah yang sangat dia inginkan.

Dengan keadaan demikian, yang seharusnya si anak bisa dengan suka hati datang ke sekolah dan belajar dan mengembangkan potensinya, yang terjadi malah sebaliknya, potensi anak tersebut sudah dikubur sejak dari permulaan. Di AS sendiri contohnya, penulis tidak pernah melihat ataupun mendengar ada psikotest yang dilakukan sebagai syarat kemasukan untuk anak-anak tingkat SD, seperti yang dialami sendiri oleh anak-anak penulis selama belajar pada tingkat TK dan SD. Bahkan di beberapa sekolah di negara-negara bagian tertentu di AS, ujian atau test baru diterapkan ketika anak-anak menginjak kelas tiga SD sebagai bahan evaluasi tahunan.

Adalah tanggung jawab sebuah lembaga pendidikan untuk mendidik, memfasilitasi dan menumbuh kembangkan berbagai potensi anak-anak. Kalau ada anak yang berpotensi lebih, maka potensi itu dikembangkan dan disalurkan dengan sebaik-baiknya. Kalau ada anak yang memiliki kekurangan, maka kekurangan itu harus segera ditutupi dan diperbaiki sedini mungkin dengan berbagai cara, dengan terus diberikan dukungan dan semangat. Siapkan mental mereka dengan sebaik-baiknya. Jangan pusatkan perhatiannya pada kekurangan dirinya, namun kita harus berusaha sekuat mungkin untuk bisa melihat potensi dirinya yang lain, yang mungkin saja tidak dimiliki oleh orang lain. Adalah sebuah kesalahan yang besar yang dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan khususnya untuk pendidikan usia dini (pra sekolah, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar) menghambat atau menghalangi seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik.

Sepanjang pengamatan penulis, sekolah-sekolah yang mengadakan ujian untuk masuk sekolah pada masa-masa awal usia sekolah, adalah sekolah-sekolah yang oleh masyarakat dianggap sebagai salah satu lembaga pendidikan yang terbaik, setidaknya di lingkungan tempat tinggal mereka. Atau mungkin pihak sekolah itu sendiri merasa, mengaku atau bahkan mengklaim bahwa sekolah mereka adalah yang terbaik.

Jika keadaannya demikian, bagaimana mereka berhak mengklaim bahwa sekolah mereka adalah sekolah yang terbaik, kalau mereka pada prakteknya dengan berbagai dalih berusaha lari dari tanggung jawab pendidikan itu sendiri. Tidak sepatutnya anak-anak usia sekolah dasar sudah dituntut untuk bisa ini dan itu.

Sebuah lembaga pendidikan yang baik adalah lembaga pendidikan yang mampu menjadikan 'sekecil' apapun potensi yang dimiliki seorang anak menjadi sesuatu yang besar. 

Penulis memberi penekanan pada kata 'sekecil', karena pada hakekatnya tidak ada potensi yang kecil, karena setiap potensi bisa dikembangkan sampai tahap-tahap tertentu. Atau dari sudut pandang yang lain bisa juga dikatakan bahwa setiap orang memiliki potensi yang berbeda-beda. Selain itu juga, potensi setiap orang bisa tampak pada waktu yang berbeda-beda pula antara satu individu dengan individu yang lain.

Belum lagi jika ditinjau dari segi hukum atau perundang-undangan. Kita mengenal yang namanya wajib belajar sembilan tahun, yaitu enam tahun sekolah dasar dan tiga tahun sekolah menengah pertama.

Hal ini mengandung beberapa pengertian. Pertama, bahwa anak usia sekolah dasar sampai tingkat menengah pertama berhak mendapatkan kesempatan belajar dan menjadi tanggung jawab negara tanpa kecuali. Kedua, hal ini juga berarti bahwa jika ada sekolah yang menolak seorang anak untuk masuk ke sekolah dasar baik itu swasta maupun pemerintah dengan alasan karena si anak tidak memiliki ijazah taman kana-kanak, atau belum bisa menulis dan membaca, maka orang tua memiliki hak untuk mengajukan masalah ini ke pengadilan. Karena secara hukum tidak ada ketentuan wajib belajar sebelum tingkat sekolah dasar, yang ada hanyalah merupakan pilihan.

Realitanya adalah bahwa tidak setiap orang tua di Indonesia mampu menyekolahkan anak-anak mereka di taman kanak-kanak yang pada umumnya harus mengeluarkan biaya yang relatif besar untuk sebagian masyarakat kita. Atau jika pada masa wajib belajar orang tua tidak memasukkan anaknya ke sekolah, maka si orang tua juga bisa dikenai masalah hukum seperti yang diterapkan di negara-negara maju.

Dengan tulisan yang singkat ini, penulis berharap agar pihak-pihak yang berwenang atau pemerintah bisa terus-menerus memperbaiki sistem dan perundang-undangan pendidikan kita untuk sebaik-baik kepentingan masyarakat. Penulis menghimbau agar kita semua mau terus belajar untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan ataupun kesalahan-kesalahan kita selama ini.

Jangan sampai kita mengulangi kesalahan-kesalahan kita yang sudah lalu, apalagi yang menyangkut dengan pendidikan. Karena yang menjadi korban adalah anak-anak kita sekarang yang merupakan penerus di masa-masa yang akan datang. Kita sebagai orang tua, pengajar dan pendidik harus mampu menyerap segala ilmu yang baik untuk kita berikan ke anak-anak kita, terlepas darimana datangnya ilmu tersebut. Hal ini berlaku untuk segala jenjang pendidikan dari tingkat pra sekolah sampai perguruan tinggi.

BY. Kholis Abdurachim Audah PhD - detikHealth