Pejabat BPN Yang Melakukan Pelecehan Seksual


Pejabat BPN Yang Melakukan Pelecehan Seksual 


Kasus penyimpangan perilaku seksual ternyata tidak hanya menimpa kalangan ABG atau remaja, tapi juga telah merambah ke instansi pemerintah, atau mungkin para pejabat ini yang memberkan contoh yang tidak baik kepada kalangan muda, sehingga Penyimpangan perilaku seksual ini semakin meraja lela di negeri ini.
 
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas laporan tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat BPN berinisial G.

"Kita akan kumpulkan bukti-bukti, untuk itu akan dilakukan gelar perkara minggu depan", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2011).

Baharudin menambahkan gelar perkara ini dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti lain atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tiga pegawai BPN. Karena sebelumnya buktiu rekaman video pengakuan pelaku dianggap masih kurang kuat untuk bisa membuktikan adanya tindak pidana.

Ketika ditanya kapan rencananya akan dilakukan gelar perkara, Baharudin belum dapat memastikannya. Sebelumnya AIF (22), NPS (29), dan AN (25), melaporakan telah mengalami tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh G.

Korban mengaku diraba-raba bagian vitalnya oleh pelaku. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap dari pengakuan salah satu korban yakni NPS kepada teman-temannya. Setelah terkuak, ketiga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian yang sudah cukup lama berlangsung, kemarin.